Posted on

\Kemenperin Awasi Industri PHK Karyawan\

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengawasi industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui peraturan pemerintah (PP) yang tengah dalam tahap penyusunan.

PP tersebut akan mewajibkan industri untuk melaporkan kegiatan produksinya secara berkala. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengatakan, PP tersebut merupakan turunan dari Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri secara lengkap. ”Perusahaan wajib melaporkan berbagai kegiatannya kepada kami. Inilah yang bisa kita pantau,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.

Haris melanjutkan, dengan adanya laporan kegiatan produksi secara berkala, pemerintah bisa mencegah kegiatan produksi yang berhenti secara mendadak atau investor yang hengkang secara tiba-tiba dari Indonesia. ”Laporan itu bisa menjadi indikator sehat atau tidaknya sebuah perusahaan dari sisi industri. Memang biasanya perusahaan itu melapor kalau sudah tutup produksi,” ujar dia.

Menurut Haris, selama ini belum ada kewajiban bagi industri untuk menyampaikan pemberitahuan jika perusahaan itu akan menghentikan produksinya. Oleh karena itu dengan PP yang baru ini, pemerintah bisa memantau industri yang sedang tidak sehat. ”Industri wajib melaporkan mulai dari produksi, tenaga kerja hingga teknologi. Paling tidak dari laporan rutin enam bulan sekali bisa terlihat bagaimana keadaan perusahaan. Kalautidakmelaporkan kegiatan produksinya akan ada sanksi,” katanya.

Haris menuturkan, jika memang benar ada masalah dalam perusahaan, pemerintah bisa dengan cepat memberikan masukan kepada perusahaan tersebut. ”Sebenarnya masalah PHK bukan di Kemenperin, tetapi di Kemenaker. Tapi dari sisi tenaga kerja industri, kami mencoba mendorong untuk memberikan semacam pelatihan apa yang bisa kita lakukan,” tuturnya.

Haris menambahkan, saat ini PP tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan kebijakan lain dan diharapkan bisa keluar pada tahun ini. ”Makanya kalau informasi dan datanya bagus, ini akan menghasilkan arah kebijakan yang pas. Tapi tidak mudah karena keputusan penghentian produksi bisa karena keputusan manajemen atau bisa jadi keinginan dari induk perusahaan di luar negeri untuk yang penanaman modal asing (PMA),” tandasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, pengawasan terhadap industri dan tenaga kerja dibutuhkan sinergi antara Kemenperin dengan Kemenaker. ”Tapi berhentinya produksi suatu perusahaan bisa jadi karena iklim usaha di dalam negeri yang kurang bagus atau kondisi global yang juga kurang bagus. Jadi, di dalam negeri jangan membuat peraturan yang menyulitkan,” katanya.

(rhs)