Posted on

Pilihan Kota Training di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jakarta, Malang, Balikpapan, Bali, Lombok, Batam, Semarang, Solo, Medan, Padang, Manado dan kota lainnya

Jadwal Sertifikasi 15 – 18 November 2016 di SURABAYA

irct

LATAR BELAKANG
Sumber daya manusia atau Human Resources merupakan salah satu elemen penting dan menentukan bagi keberhasilan visi dan misi organisasi. Berbicara tentang Human Resources tidak dapat terlepas dari berbicara tentang Hubungan Industrial. Kondisi kerja yang tenang dan kondusif bagi proses produksi hanya dapat tercipta bila Hubungan Industrial di perusahaan yaitu antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan serta hubungan yang serasi antara tiga pihak dalam proses produksi barang/jasa yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah dikelola secara profesional.
Pengelolaan Hubungan Industrial secara profesional diartikan bahwa pengelolaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, dan adanya kesepemahaman dan komitmen antara pengusaha dan pekerja untuk bersinergi.
Dari segi perusahaan, untuk dapat menciptakan sinergi tersebut diperlukan pengelola Human Resources/ Hubungan Industrial yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang handal. Program Certified Industrial Relations Competency (CIRC) disiapkan dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

RANCANGAN PROGRAM CIRC
Program CIRC dirancang sebagai suatu program yang mengajarkan aspek-aspek pokok yang aplikatif dalam ranah Hubungan Industrial secara komprehensif dan terintegrasi. Para peserta pelatihan akan memperoleh pengetahuan, teknik & strategi, dan contoh-contoh studi kasus tentang Hubungan Industrial dalam program tersebut.
Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan terus berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu. Dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir banyak sekali perubahan dan penambahan ketentuan terkait dengan Hubungan Industrial antara lain tentang outsourcing, ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja, perubahan atas hak-hak pekerja dan berkurangnya perlindungan bagi pengusaha, sebagai dampak adanya 6 (enam) putusan Mahkamah Konstitusi.

KARAKTERISTIK PROGRAM CIRC
• Program CIRC merupakan program sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikat CIRC, peserta harus menempuh ujian-ujian atas modul yang diberikan.
• Kandungan kurikulum program CIRC terdiri atas modul-modul yang terseleksi berdasarkan pengalaman para Fasilitator yang panjang. Program CIRC terdiri atas 10 modul yaitu:
1. Hukum Perjanjian & Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
2. Hubungan Industrial, Sinergi Pengusaha-Pekerja, Mogok Kerja
3. Perjanjian Kerja Bersama & Peraturan Perusahaan
4. Pemutusan Hubungan Kerja & Skorsing
5. Putusan Mahkamah Konstitusi, Dampak Bagi Pengusaha
6. Teknik Negosiasi
7. Studi Kasus: Hubungan Industrial
8. Outsourcing Pekerjaan & Studi Kasus
9. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Studi Kasus: Perselisihan Hubungan Industrial
• Tim Fasilitator program CIRC adalah para profesional pengelola Hubungan Industrial baik sebagai praktisi atau mantan praktisi dari berbagai perusahaan besar dan multinasional, konsultan, dan mantan pejabat di Bidang Hubungan Industrial di instansi ketenagakerjaan yang berpengalaman 20 tahun lebih. Kehandalan dan kualitas Fasilitator program CIRC di bidang Hubungan Industrial sudah terbukti dan tidak diragukan lagi.

PELAKSANAAN PROGRAM
1. Program pelatihan sertifikasi dilaksanakan di Hotel Santika/Hotel Ibis/Hotel Swiss Belinn di Surabaya, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Sesi pelatihan selama 4 (empat) hari, Selasa s/d Jum’at, tanggal 15-18 November 2016.
b. Setiap hari pelatihan berlangsung selama 8 jam efektif, dari jam 08.00 s/d 16.00, dengan istirahat 3 kali termasuk istirahat makan siang.
c. Ujian sertifikasi dilaksanakan hari terakhir, sehari penuh.
2. Biaya pelatihan sebesar Rp 6.900.000 (mencakup: Tas(backpack) atau Bolpoint PARKER, makan siang, coffee break 2 kali/per hari, handout, Sertifikat, Transkrip Nilai, flashdisk soft copy handout), dapat dilaksanakan pembayaran dengan cara:
a. Dibayar melalui bank transfer, sebelum pelatihan dimulai, atau
b. Tunai pada saat training atau
c. Menyerahkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) yang dikeluarkan oleh perusahaan, ditandatangani oleh Pejabat perusahaan yang berwenang. Guarantee Letter antara lain menyatakan bahwa perusahaan menanggung biaya pelatihan, dan sanggup membayar secara penuh melalui bank transfer

FASILITATOR

2016-05-11_102002

Dr. Bambang Supriyanto, SH, MH. Doctor Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran. Lebih dari 35 tahun sebagai praktisi Hubungan Industrial, 27 tahun bekerja di Unocal Indonesia Company, perusahaan migas (saat ini Chevron Indonesia Company), jabatan terakhir Industrial Relations Advisor to Senior Vice President Business Services & HR, mantan anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Saat ini Konsultan dan Pengajar Hubungan Industrial di berbagai public training, Dosen S1 & S2, Fakultas Hukum di Universitas Atma Jaya, Jakarta. Direktur Program CHRP Atma Jaya, Jakarta.

2016-05-11_102023

Syaufii Syamsuddin, SH, MH. Magister Hukum. Universitas Indonesia. Lebih dari 40 tahun menangani Hubungan Industrial. Mantan Kepala Kantor Wilayah Tenaga Kerja Jawa Timur. Mantan Kepala Panitera Penyelesaian Perselisihan Perburuhan-Medan, Mantan Direktur Jenderal Pembinaan & Pengawasan Hubungan Industrial, Depnakertrans, Staff Khusus Menakertrans, Bidang Hubungan Industrial. Saat ini Konsultan dan Pengajar Hubungan Industrial di berbagai public Training. Banyak menulis buku tentang Hubungan Industrial.

2016-05-11_102042

Yurianto, SH, MHRM. Master Human Resources Management,
Rutgers The State University of New Jersey, School Of Management & Labor Relations. Lebih dari 25 tahun menangani Human Resources/ Hubungan Industrial, di berbagai perusahaan multinasional dan perusahaan besar nasional bidang migas, konstruksi dan pertambangan, manufaktur. Jabatan terakhir Senior Manager Corporate Human Resource PT Noyorono Tobacco International. Saat ini Konsultan dan Pengajar Hubungan Industrial/Human Resources di berbagai public Training.