Posted on

PENDAHULUAN Training Sistem Manajemen K3
Meningkatnya kasus kecelakaan kerja yang akhir-akhir ini terus terjadi menuntut para pelaku bisnis untuk menerapkan sistem K3 demi meminimalisir kecelakaan dalam setiap pekerjaan dan mentaat perundangan-undangan yang terkait dengan keselamatan kerja. Baru-baru ini pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta, telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
PT Surabaya Teknika Cipta Konsultan (STC Group) bermaksud untuk menyelenggarakan training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP 50 2012 dan Standard Internasional OHSAS 18001:2007 supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

MANFAAT Training Sistem Manajemen K3
• Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
• Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
• Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
• Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
• Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
• Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

GARIS BESAR PROGRAM Training Sistem Manajemen K3
1. Aspek dasar program K3 yang meliputi: Sistem Manajemen K3 (Bahaya-bahaya K3, kebutuhan K3, Scope pengolahan K3)
2. Kerangka acuan program K3 yang meliputi: persyaratan klausul dan undang-undang K3 pada PP 50 Th 2012 dan OHSAS 18001 dan keterkaitan antara kedua standar tersebut
3. Proses indentifikasi dan pengkajian resiko bahaya kerja yang mencangkup: proses metode identifikasi bahaya K3 dan evaluasi program kerja
4. Penerapan dan intrepretasi program SMK3 berdasarkan OHSAS 18001 dan PP 50 Tahun 2012
5. Penyusunan Program SMK yang terdiri dari: ruang lingkup indentifikasi bahaya dan program K3 yang akan di rancang
6. Studi kasus dan sharing

PELAKSANAAN Training Sistem Manajemen K3
Paket Reguler

  • 18-19 Januari 2018
  • 22-23 Februari 2018
  • 28-29 Maret 2018
  • 12-13 April 2018
  • 17-18 Mei 2018
  • 25-26 Juni 2018

Paket Eksekutif

  • 23-25 Januari 2018
  • 13-15 Februari 2018
  • 20-22 Maret 2018
  • 3-5 April 2018
  • 7-9 Mei 2018
  • 26-28 Juni 2018

INVESTASI Training Sistem Manajemen K3
Paket Reguler : Rp 4.400.000,-/Peserta
Paket Eksekutif : Rp 7.700.000,-/Peserta

Fasilitas Training Sistem Manajemen K3
Paket Reguler : Include PPN, Tas Backpack, Flashdisk, Sertifikat, Lunch, Coffee Break, Training Kit
Paket Eksekutif : Include PPN, Hotel Bintang 4/5, Tas Backpack, Flashdisk, Sertifikat, Lunch, Coffee Break, Training Kit, Antar Jemput, Souvenir