Training Struktur Dan Skala Upah
PENDAHULUAN
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membuat STRUKTUR DAN SKALA UPAH dengan batas waktu akhir tahun 2017. PP tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Permenakertrans no 1 tahun 2017, dimana disebutkan bahwa bulan oktober 2017 adalah deadline atau batas waktu pembuatan STRUKTUR & SKALA UPAH yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Perusahaan yang tidak membuat STRUKTUR & SKALA UPAH maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa a. teguran, b. pembatasan kegiatan usaha, c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau d. pembekuan kegiatan usaha.
Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja di Indonesia akan melakukan mengawasan, sidak dan pemeriksaan baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan atau maupun tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja.
TUJUAN
• Memberikan bekal kepada peserta agar dapat membuat struktur dan skala upah yang baik dan benar
• Peserta dapat memenuhi peraturan PP no 78/2015 dan Permenakertrans no 1/2017
• Perusahaan terhindar dari sanksi administratif
GARIS BESAR PROGRAM
1. Overview Pasal-pasal tentang upah UU 13/2003
2. Overview PP no 78/2015 tentang pengupahan
3. Overview Permenakertrans no 1/2017 tentang struktur dan skala upah
4. Definisi-definisi dalam struktur dan skala upah
5. Upah Pokok dan tunjangan
6. Penyusunan struktur dan skala upah
7. Analisa jabatan
8. Evaluasi jabatan
9. Penentuan dan pembuatan struktur dan skala upah
10. Pemberitahuan dan peninjauan
11. Simulasi dan praktek
PENYELENGGARAAN
• TGL 14 – 15 April 2020
• Di Hotel Swiss Belin Tunjungan Surabaya
INVESTASI
• Rp. 4.000.000-/peserta
FASILITAS
• Termasuk: Training di hotel berbintang, Modul Training (hardcopy dan softcopy materi), Training Kits dan ATK Peserta, Sertifikat, Makan Siang, Coffee Break, Trainer yang berkualitas, Pre Test & Post Test
• Harga belum termasuk transportasi peserta dan PPN bila ada
